POLITIK PEMERINTAHAN IBNU TAIMIYYAH (661 H-728 H): FIGUR PEMIMPIN IDEAL DI ERA DISRUPSI Oleh: Imam Mutaqien/241030014

Deskripsi Singkat
Deskripsi Rubrik Opini
Pendahuluan
Berbagai bentuk dan sistem pemerintahan telah ditawarkan dari dahulu hingga kini, dari era klasik hingga era disrupsi seperti saat ini, dari sistem Monarki hingga Demokrasi. Semua pernah dan masih digunakan hingga kini di berbagai belahan dunia. Dari sistem politik yang beragam tersebut melahirkan para pemimpin yang yang beragam pula. Satu harapan rakyat yang paling substantif dari apapun dan siapapun pemimpinnya adalah terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Dalam konteks politik Islam, para ulama dan cendekiawan telah menyebutkan beberapa kriteria para pemimpin yang ideal. Dalam karyanya yang berjudul as-Siyâsah asy-Syar’iyyah fî Ishlâh ar-Râ’î wa ar-Ra’iyyah Ibnu Taimiyyah juga menyebut kriteria pemimpin ideal sebagai pemimpin yang harus mempunyai kekuatan dan sanggup menerima amanah sepenuh hati. Artikel ini mencoba mengkontekstualisasi pemikiran Ibnu Taimiyyah tersebut dengan fakta politi yang selama ini berlaku di Indonesia.
Adakah dalam konteks Indonesia, kita bisa menemukan pemimpin ideal seperti yang disyaratkan Ibnu Taimiyyah? Meskipun secara kuantitas kriteria pemimpin Ibnu Taimiyyah sangat simpel dan sedikit, tidak menutup kemungkinan dua kriteria tersebut menyimpan beberapa kriteria lain, bahkan termasuk kriteria-kriteria yang sudah disebutkan ulama selain Ibnu Taimiyyah.
Pembahasan
Biografi Ibnu Taimiyyah
Nama lengkapnya Abû al-‘Abbâs Ahmad bin ‘Abd al-Halîm bin ‘Abd as-Salâm bin ‘Abdillâh bin Abî al-Qâsim bin Taimiyyah al-Harrânî dijuluki Taqiy ad-Dîn. Beliau dilahirkan pada tanggal 10 Rabi’ul Awwal tahun 661 H di kota Harran. ketika Ibnu Taimiyyah berusia tujuh tahun, beliau pindah bersama keluarganya ke Damaskus karena menghindar dari represi pemerintahan Tatar saat itu.[1]
Konon, kakeknya ditanya tentang nama Taimiyyah, dan ia menjawab bahwa ia telah pergi berziarah dan istrinya sedang hamil. Ketika ia berada di Taima, sebuah kota dekat Tabuk di utara Kerajaan Arab Saudi, dia melihat seorang gadis berwajah cantik yang keluar dari sebuah tenda. Ketika ia kembali, ia mendapati istrinya telah melahirkan seorang anak perempuan. Ketika mereka membawa anak itu kepadanya, ia berkata: Wahai Taimiyyah, Wahai Taimiyyah, terinspirasi oleh perempuan yang ditemuinya di Taima.[2]
Beliau termasuk suku Arab Qais, dari Bani Numair bin Amir bin Sa'sa'ah dari Qais Aylan bin Mudar. Ada pendapat lain yang mneyebutkan bahwa beliau berasal dari Bani Sulaim bin Mansur dari Qais Aylan bin Mudar.
Ayahnya bernama Syihabuddin Abu al-Mahasin Abd al-Halim ibn Abd al-Salam, mempelajari mazhab tersebut bersama ayahnya hingga ia menguasainya. Ia mengajar, mengeluarkan fatwa, dan menulis buku, dan menjadi syekh kota setelah ayahnya. Adz-Dzahabi berkata, “Syekh Syihabuddin adalah salah satu tokoh yang menjadi rujukan, tetapi ia tersembunyi di antara cahaya bulan dan cahaya matahari,” merujuk pada ayah dan putranya.
Taqiy ad-Dîn Ahmad ibn Taymiyyah lahir pada hari Senin, tanggal 10 Rabi' al-Awwal, 661 H, yang bertepatan dengan 22 Januari 1263 M, di Harran, sebuah kota yang terletak di wilayah Jazira, Suriah, di antara sungai Khabur dan Eufrat, di wilayah yang sekarang dikenal sebagai wilayah Jazira. Ia tinggal di sana hingga usia tujuh tahun pada tahun 667 H, ketika ancaman Mongol terhadap wilayah tersebut dan kekejaman yang dilakukan oleh pasukan tersebut mulai muncul, memaksa banyak penduduk untuk bermigrasi ke daerah yang lebih aman. Keluarga Ibn Taimiyyah bermigrasi bersama harta benda mereka ke Damaskus, dan di sana keluarga tersebut menetap, di mana ia mencari ilmu dari para ulama sejak usia muda, dan ia unggul serta mencapai peringkat ulama dalam hal kualifikasi untuk mengajar dan mengeluarkan fatwa sebelum usianya mencapai dua puluh tahun.
Taqiy ad-Dîn memulai hidupnya dengan mempelajari Al-Qur'an, menghafalnya sejak usia muda dan mempelajari tafsir serta fiqihnya. Ia mengeluarkan fatwa pada usia tujuh belas tahun dan mulai mengumpulkan serta menulis sejak saat itu. Ia hampir berusia dua puluh satu tahun ketika ayahnya, Abd al-Halim, seorang ahli hukum Hanbali, meninggal pada tahun 682 H / 1283 M, dan putranya, Taqiy ad-Dîn Abu al-Abbas, menggantikannya pada usia dua puluh dua tahun. Ia biasa duduk di Masjid Umayyah setelah shalat Jumat di mimbar yang telah disiapkan untuknya untuk menafsirkan Al-Qur'an.
Kemudian ia memperluas studinya tentang ilmu-ilmu dan mendalami ilmu-ilmu tersebut, dan sifat-sifat seorang mujtahid serta syarat-syarat ijtihad telah menyatu dalam dirinya sejak masa mudanya, sehingga ia segera menjadi seorang imam yang diakui oleh para ahli karena ilmunya, kebajikannya dan kepemimpinannya, sebelum mencapai usia tiga puluh tahun.
Profil fisik Ibnu Taimiyyah berkulit putih, berambut dan berjenggot hitam, sedikit beruban, rambutnya sampai ke cuping telinga, seolah-olah matanya adalah dua lidah yang berbicara, tinggi badan sedang, bahu lebar, suara lantang, fasih, pembaca cepat, dan terkadang memiliki temperamen yang keras, tetapi dia mengatasinya dengan kesabaran.
Sebelum wafat dia mengalami sakit selama beberapa hari di Qalmah dengan penyakit yang parah sampai dia meninggal pada malam Senin bertepatan dengan dua puluh Dzulqa'dah, dan dia dishalatkan di Masjid Damaskus. Orang-orang memberikan perumpamaan tentang banyaknya orang yang menghadiri jenazahnya.[3]
Pemikiran Politik Ibnu Taimiyyah
Pemikiran politik Ibnu Taimiyyah paling tidak tergambar dari karyanya yang khusus membahas hal tersebut berjudul as-Siyâsah asy-Syar’iyyah fî Ishlâh ar-Râ’î wa ar-Ra’iyyah. Menurut Ibnu Taimiyyah, seseorang yang berperan sebagai pemimpin atau pemerintah harus memenuhi dua kriteria paling penting, yaitu mempunyai sumber daya kekuatan dan kemampuan tinggi untuk menunaikan amanah.[4] Dalam beberapa kajian tehadap pemikiran para tokoh dalam memandang kepemimpinan, dua syarat pemimpin adil dan amanah merupakan syarat yang selalu ada. Salah satu pemikir kontemporer Muhammad Imarah menyaratkan adil dan amanah dari sekian syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin.[5]
Pemikiran di atas berdasarkan dalil Al-Qur’an maupun hadis yang banyak dia kemukakan dalam rangka memperkuat pemikirannya. Ibnu Taimiyyah terinspirasi dari kisah Nabi Musa dalam masa pelariannya dari kejaran Fir’aun yang bertemu dengan dua orang perempuan muda putri dari Syekh Madyan yang beliau bantu mengambilkan air di sumur.[6] Dalam ayat tersebut salah seorang putri Syekh Madyan terkesan kepada kekuatan dan integritas/amanahnya Nabi Musa dalam menjaga kehormatan kedua putri Syekh Madyan sehingga mengusulkan kepada ayahnya untuk memperkerjakan Nabi Musa. Di antara dalil Al-Qur’an yang disebutkan adalah QS. Al-Qashash/ 28:26,
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
26. Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Dalam tafsir Kementerian Agama RI menyebutkan,[7]
Rupanya orang tua itu tidak mempunyai anak laki-laki dan tidak pula mempunyai pembantu. Oleh sebab itu, yang mengurus semua urusan keluarga itu hanyalah kedua putrinya saja, sampai keduanya terpaksa menggembala kambing mereka, di samping mengurus rumah tangga. Terpikir oleh salah seorang putri itu untuk meminta tolong kepada Musa yang tampaknya amat baik sikap dan budi pekertinya dan kuat tenaganya menjadi pembantu di rumah ini.
Putri itu mengusulkan kepada bapaknya agar mengangkat Musa sebagai pembantu mereka untuk menggembala kambing, mengambil air, dan sebagainya karena dia seorang yang jujur, dapat dipercaya, dan kuat tenaganya. Usul itu berkenan di hati bapaknya, bahkan bukan hanya ingin mengangkatnya sebagai pembantu, malah ia hendak mengawinkan salah satu putrinya dengan Musa.
Karakter pemimpin politik yang berintegritas dan mempunyai kapabilitas yang digambarkan dalam ayat di atas muncul dan teruji dari hal-hal yang kecil atau bahkan remeh, seperti membantu orang lain yang membutuhkan, apalagi perempuan. Jiwa kepemimpinan tidak muncul begitu saja tanpa ada tempaan hidup dari bawah. Biasanya orang yang sudah terbiasa berjuang dari bawah akan bisa menghargai pencapaian berikutnya dengan berusaha melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik. Pemimpin yang besar bukan orang yang langsung mendapatkan amanah besar tanpa melalui tahapan-tahapan alamiah yang sewajarnya. Pemimpin yang teruji adalah orang yang mampu menghadapi semua tantangan yang dihadapinya dengan penuh kebijaksanaan.
Ayat di atas diperkuat dengan gambaran Al-Qur’an ketika menyebut Nabi Yusuf sebagai figur yang berintegritas, pekerja keras, jujur, dan kuat dalam melaksanakan amanah. Sifat penting lainnya yang bisa ditiru oleh orang-orang saat ini, terutama para politisi, adalah kebesaran hatinya untuk menarih dendam kepada saudara-saudaranya yang telah mencelakakannya. Dalam konteks saat ini, bisa dikatakan Nabi Yusuf tidak melakukan perbuatan aji mumpung dan tidak menyandera saudara-saudaranya agar berbuat sesuai dengan apa yang dikehendakinya.
وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُوْنِيْ بِهٖٓ اَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِيْۚ فَلَمَّا كَلَّمَهٗ قَالَ اِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِيْنٌ اَمِيْنٌ
Terjemahan Kemenag 2019
54. Raja berkata, “Bawalah dia (Yusuf) kepadaku agar aku memilih dia (sebagai orang yang dekat) kepadaku.” Ketika dia (raja) telah berbicara kepadanya, dia (raja) berkata, “Sesungguhnya (mulai) hari ini engkau menjadi seorang yang berkedudukan tinggi di lingkungan kami lagi sangat dipercaya.”
Tafsir Ringkas Kemenag
54. Raja yakin bahwa Nabi Yusuf telah dizalimi dipenjara tanpa berbuat salah. Raja juga mengaguminya karena kemampuannya memberikan takwil mimpi sang raja. Raja pun berkata, “Bawalah dia (Yusuf ) kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang dekat kepadaku dan aku angkat menjadi penasihat dalam pemerintahan.” Ketika dia (raja) telah bercakap-cakap dengan dia, dia (raja) berkata, “Sesungguhnya kamu mulai hari ini kuangkat menjadi seorang yang berkedudukan tinggi di lingkungan kerajaan kami dan menjadi orang yang dipercaya mengurus urusan kerajaan.”[8]
Ibnu Taimiyyah memandang sistem khilafah bukan sesuatu yang absolut, artinya tidak harus mengikuti sistem politik pada zaman Nabi dan para sahabat. Prinsip terpenting dan mendasar dalam konteks sistem politik dalam Islam menurutnya adalah bagaimana pelaksanaan prinsip-prinsip syari’at Islam dan mewujudkan kemaslahatan bagi semua rakyat.[9]
Dari dua prinsip di atas meniscayakan adanya suatu sistem organik dan sistematis dan organisasi kuat dalam memproduksi calon-calon pemimpin yang dalam benaknya hanya memikirkan bagaimana caranya memakmurkan dan menyejahterakan rakyat. Prinsip tersedianya kekuatan SDM dan sikap integritas penuh amanah perlu dikanalisasi melalui sistem dan lembaga yang terbukti mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mumpuni. Kelemahan yang masih ditemukan dalam sistem politik Indonesia khususnya, karena pemimpin yang dianggap kapabel tidak dihasilkan oleh struktur politik yang teruji dan sistematis. Pemimpin-pemimpin muncul murni seakan-akan “kreatifitas sendiri” dalam mengkapitalisasikan kemampuan dan figur dirinya, bukan karena adanya sistem terstruktur.[10]
Pemikiran penting Ibnu Taimiyyah terkait dengan pemilihan seorang pemimpin selalu berdasarkan rujukan Al-Qur’an dan hadis Nabi. Salah satu kriteria pemimpin yang sangat ditekankan oleh Ibnu Taimiyyah adalah hukumnya wajib memberikan kepemimpinan kepada figur yang paling kapabel dan paling unggul di antara masyarakat. Menurutnya, jika ada seseorang sudah memegang kekuasaan, lalu setelah itu ditemukan terdapat seseorang yang lebih unggul dan mumpuni, maka kekuasaan atau kepemimpinan tersebut harus diserahkan kepada orang yang dianggap lebih unggul daripada pemimpin sebelumnya.[11]
Jika dalam implementasinya tidak ditemukan pemimpin yang dianggap paling unggul dalam segala hal, maka Ibnu Taimiyyah memberikan solusi agar mencari pemimpin yang paling ideal atau paling memungkinkan bagi masyarakat tersebut. Begitu pula, untuk posisi-posisi dibawahnya, agar memilih yang paling kompatibel dalam setiap hierarki jabatan. Pilihan seperti ini setelah usaha yang maksimal dalam mencari pemimpin yang paling unggul di antara masyarakat.[12]
Pemikiran Ibnu Taimiyyah yang paling relevan jika dikaitkan dengan konteks kepemimpinan saat ini misalkan, dia menjelaskan bahwa kriteria pemimpin yang kuat disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks yang diperlukan. Dia mencontohkan saat itu kekuatan dimaknai sebagai kemampuan pemimpin yang bisa memimpin perang sekaligus menguasai segala hal berkaitan dengan perang, seperti strategi perang, penguasaan teknologi persenjataan, menguasai medan peperangan dan lain-lain. Maka jika di kaitkan dengan konteks saat ini, seorang pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang mempunyai visi dan misi yang teguh dan visioner untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat yang dipimpinnya. Seorang pemimpin saat ini adalah pemimpin yang bisa mengambil peran domestik maupun internasional untuk mengambil sebanyak-banyaknya manfaat bagi kemaslahatan bangsa dan negara.
Pemimpin saat ini harus mempunyai kekuatan yang besar untuk mengawal dan mengarahkan rakyatnya dalam menghadapi era disrupsi yang begitu massif. Kekuatan dan amanah pemimpin saat ini harus diarahkan dan diimplementasikan dalam kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Kekuatan dan amanah pemimpin harus hadir dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup seluruh rakyat, terutama dalam bidang ekonomi, keamanan, keagamaan, pendidikan. Secara sederhana, pemimpin yang kuat dan amanah hanya perlu mendengar dengan bijak, mengerti problem kerakyatan, dan berusaha untuk memberikan solusi yang terbaik bagi kesejahteraan rakyatnya.
Secara terperinci paling tidak ada empat faktor pendukung agar eksistensi pemimpin negara berjalan dengan baik, sebagai berikut:
1. Dalam hal kesejahteraan rakyat dalam hal harta dan pendistribusiannya, pemimpin harus memenuhi amanah untuk tidak melakukan unsur penipuan dan ketidakadilan. Sebisa mungkin figur pemimpin terbaik bisa mencontoh tokoh-tokoh yang terkenal adil dalam mengelola kekuasaan dan pemerintahannya, seperti Rasulullah, para sahabat, dan pemimpin-pemimpin muslim lainnya.
2. Penegakan Hukum-Hukum dan Hak Allah Dalam poin ini Ibnu Taimiyah menguraikan tentang wajibnya pejabat negara menegakkan hukum yang menjadi dasarnya adalah QS. An-Nisa ayat 58 dan hadis-hadis Rasulullah yang melarang para pejabat memberi pertolongan pada orang yang salah. Menegakkan hudud merupakan yang paling penting karena dengan itu akan terpelihara persoalan-persoalan kehidupan. Misalnya, perusuh dan perampok jalanan tak boleh dibiarkan, harus dihukum, setimpal dengan kejahatannya; pezina, pencuri, minuman keras, bahkan jihad melawan kafir harus dilakukan.
3. Penegakan Hukum dan Hak-Hak Manusia dan mempertimbangkan Maqashid Syari’ah yang lima, berkaitan dengan pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, pemeliharaan agama, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta benda.
4. Tidak adanya praktek kezaliman antara pemimpin dan rakyat. Dengan demikian, Ibnu Taimiyyah bukan hanya telah merumuskan suatu sistem pemerintahan dalam Islam, yaitu dengan cara menampilkan wacana politik berdasarkan dalil naqli, Al-Qur’an dan hadis, namun dia berusaha memberikan contoh yang relevan. Dalam hal penyelenggaraan negara, maka perangkat yang dibutuhkan berdirinya suatu negara harus ada, seperti para pejabat, hakim, aparat keamanan dan lain-lain, yang sudah dipilih dengan begitu ketat dan maksimal, atau paling tidak bisa menghasilkan pemimpin yang ideal sesuai dengan kebutuhannya.[13]
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang pemikiran politik Ibnu Taimiyyah ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara praktikal dan implementatif Ibnu Taimiyyah memberikan acuan dan kriteria dalam pemilihan pemimpin yang baik. Secara singkat Ibnu Taimiyyah memilih pemimpin harus yang paling unggul dan terbaik dalam segala hal. Jika tidak ada, maka harus memilih pemimpin yang ideal sesuai dengan konteks masyarakatnya. Pemilihan pemimpin harus melalui penyaringan yang sangat ketat agar mendapatkan pemimpin yang terbaik.
2. Ibnu Taimiyyah adalah tokoh yang kuat dalam memegang prinsip kepemimpinan dalam Al-Qur’an dan hadis, tetapi di sisi lain mencoba memberikan pemaknaan yang kontekstual dengan zamannya.
3. Politik kekuasan dan kepemimpinan dalam konteks Indonesia bisa bercermin kepada pemikiran Ibnu Taimiyyah yang relevan dalam rangka menuju keadilan dan kesejahteraan rakyatnya tanpa terkecuali.
Daftar Pustaka
Abdurrahman. Pemikiran Politik Ibn Taimiyyah. Jurnal Mimbar. Vol. 19, No. 2 April-Juni 2003.
‘Ali, Muhammad Kurd. Tarjamat Syaikh al-Islâm Ibn Taimiyyah. Damaskus: al-Maktab al-Islâmî, 1391 H.
al-‘Asqalâni, Ibnu Hajar. ad-Durar al-Kâminah fî A’yân al-Mi’ah ats-Tsâminah, Jilid 1, Beirut: Dâr al-Jail, 1993.
https://ebntaymiah.midad.com/ebntaymiah_about.php. Diunduh Sabtu, 27 Desember 2025.
Imârah, Muhammad. al-Islâm wa Falsafat al-Hukm. Kairo: Dâr asy-Syurûq, 1989.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jilid 7, Jakarta: Widya Cahaya, 2011.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Tafsir Ringkas Al-Qur’an Al-Karim. Jilid 1, Jakarta: LPMQ, 2016.
Qamaruzzaman. Pemikiran Politik Ibnu Taimiyyah. POLITEA: Jurnal Kajian Politik Islam. Vol. 2, No. 2 Juli- Desember 2019.
Salang, Sebastian. Parlemen: Antara Kepentingan Politis vs Aspirasi Rakyat. Jurnal Konstitusi. Vol. 3, No. 4, Desember 2006.
asy-Syirbînî. Tafsîr as-Sirâj al-Munîr. Jilid 3, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah. t.t.t.
Taimiyyah, Ibnu. as-Siyâsah asy-Syar’iyyah fî Ishlâh ar-Râ’î wa ar-Ra’iyyah. Jeddah: Dâr ‘Alam al-Fawâ’id, t.t.t.
[1] Muhammad Kurd ‘Ali, Tarjamat Syaikh al-Islâm Ibn Taimiyyah, Damaskus: al-Maktab al-Islâmî, 1391 H, hal. 5.
[2] https://ebntaymiah.midad.com/ebntaymiah_about.php. Diunduh Sabtu, 27 Desember 2025.
[3] Ibnu Hajar al-‘Asqalâni, ad-Durar al-Kâminah fî A’yân al-Mi’ah ats-Tsâminah, Jilid 1, Beirut: Dâr al-Jail, 1993, hal. 149.
[4] Ibnu Taimiyyah, as-Siyâsah asy-Syar’iyyah fî Ishlâh ar-Râ’î wa ar-Ra’iyyah, Jeddah: Dar ‘Alam al-Fawa’id, t.t.t., hal. 17.
[5] Muhammad Imârah, al-Islâm wa Falsafat al-Hukm, Kairo: Dâr asy-Syurûq, 1989, hal. 359-360.
[6] Dalam tafsir As-Sirâj al-Munîr karya Asy-Syirbînî mengutip pendapat Ibnu Ishâq menyebutkan bahwa nama kedua putri Syekh Madyan berturut-turut adalah Shafûrâ dan Lubnâ atau Liyâ. Ada yang menyebut Shafrâ dan Shafîrâ. Sedangkan Adh-Dhahhâk menyebut Shâfûrâ. Beberapa ulama berbeda pendapat tentang siapa yang berbicara langsung kepada Nabi Musa, apakah yang kakaknya atau adiknya. Mayoritas berpendapat yang berbicara langsung kepada Nabi Musa adalah putri yang besar. Sedangkan Al-Kalbi menyebut adiknya. Sedangkan Ar-Razi menegaskan Al-Qur’an sama sekali tidak menunjukkan hal yang diperdebatkan di atas. Lihat Asy-Syirbînî, Tafsîr as-Sirâj al-Munîr, Jilid 3, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hal. 140.
[7] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jilid 7, Jakarta: Widya Cahaya, 2011, hal. 284.
[8] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Tafsir Ringkas Al-Qur’an Al-Karim, Jilid 1, Jakarta: LPMQ, 2016, hal. 658.
[9] Qamaruzzaman, Pemikiran Politik Ibnu Taimiyyah, POLITEA: Jurnal Kajian Politik Islam, Vol. 2, No. 2 Juli – Desember 2019, hal. 8.
[10] Sebastian Salang, Parlemen: Antara Kepentingan Politis vs Aspirasi Rakyat, Jurnal Konstitusi, Vol. 3, No. 4, Desember 2006, hal. 93.
[11] Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Barang siapa yang diberi kekuasaan atas urusan kaum Muslimin, lalu dia menunjuk seseorang padahal dia mendapati orang lain yang lebih pantas bagi kaum Muslimin darinya, maka sungguh dia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan kaum Mukminin" (HR. Al-Hakim dalam sahihnya). Lihat Ibnu Taimiyyah, as-Siyâsah asy-Syar’iyyah fî Ishlâh ar-Râ’î wa ar-Ra’iyyah, Jeddah: Dar ‘Alam al-Fawa’id, t.t.t., hal. 7.
[12] Ibnu Taimiyyah, as-Siyâsah asy-Syar’iyyah fî Ishlâh ar-Râ’î wa ar-Ra’iyyah, Jeddah: Dâr ‘Alam al-Fawâ’id, t.t.t., hal. 17.
[13] Abdurrahman, Pemikiran Politik Ibn Taimiyyah, Jurnal Mimbar, Vol. 19, No. 2 April - Juni 2003, hal. 152-158.

